Pada hari ini Selasa tanggal 30 Agustus 2022 telah di laksanakan giat “PUBLIC HEARING” retribusi persampahan. Waktu dan tempat Selasa 30 Agustus 2022 mulai pukul 09.00 WIB ruang rapat Asisten II Setda Kota Salatiga
Peserta:
- Dinas Lingkungan Hidup beserta civitasnya
- 4 Kecamatan se-kota Salatiga
- Lurah sekota Salatiga
- Ketua Bank Sampah Salatiga
- DPPKAD
Kesimpulan:
- Publik HEARING tahap selanjutnya tiap kecamatan Mengundang 100 orang dari RT.RW.LPMK.PSM bulan September mendatang
- Tiap kelurahan mewakilkan 20 orang dari unsur RT RW LPMK PSM atau pelaku pengumpul sampah
- Upaya alternatif tempat penampungan sampah di tiap kelurahan dari lahan yg tidak produktif mengingat bahwa TPA ngronggo tinggal 5 tahun
- Hasil study Banding di berbagai tempat pengelolaan sampah yg bersifat “take and Give” perlu di laksanakan
- Perlu “lubang tanah” ,tiap rumah untuk tempat sampah dari bahan basah seperti sayuran.untuk mengurangi jumlah sampah di TPA
- Perlu di tingkatkan/dibentuk PSM dg pemberian intensif yg sesuai standard
- Perlu upaya alternatif agar TPS 3R tidak terkesan kumuh dan berbau
- Perlu menggandeng fihak diknas utk memasukan kurikulum muatan lokal ttg pengolahan sampah agar generasi mendatang sadar akan kehidupan lingkungan yg lebih baik
- Penarikan Retribusi sampah di analogikan sprti tarif listrik R1 R2 dst
- Produk sampah berupa:
- Genteng plastik
- Paving plastik
- Batako plastik
- Kusen plastik
- Magot cryspy
- Kompos


