KIA
Berkas persyaratan bagi yang sudah memiliki Akta Kelahiran
- Fotocopy akta kelahiran anak 3 lembar
- Fotocopy KTP dan KK ortu 3 lembar
- Pas foto anak berwarna ukuran 2×3 ( 2 lembar ) untuk anak yang berusia 5 tahun ke atas
- Formulir permohonan pencetakan Kartu Identitas anak (KIA)
Berkas persyaratan bagi yang belum memiliki Akta Kelahiran
- Fotocopy akta kelahiran anak 3 lembar
- Fotocopy KTP dan KK ortu 3 lembar
- Pas foto anak berwarna ukuran 2×3 ( 2 lembar ) untuk anak yang berusia 5 tahun ke atas
- Formulir permohonan pencetakan Kartu Identitas anak (KIA), untuk
- Pengajuan bersama dengan penerbitan kutipan Akta Kelahiran
Untuk formulir permohonan pencetakan Kartu Identitas anak (KIA) dapat (download di sini)