PEMBUATAN KIA

KIA

Berkas persyaratan bagi yang sudah memiliki Akta Kelahiran

  1. Fotocopy akta kelahiran anak 3 lembar
  2. Fotocopy KTP dan KK ortu 3 lembar
  3. Pas foto anak berwarna ukuran 2×3 ( 2 lembar ) untuk anak yang berusia 5 tahun ke atas
  4. Formulir permohonan pencetakan Kartu Identitas anak (KIA)

Berkas persyaratan bagi yang belum memiliki Akta Kelahiran

  1. Fotocopy akta kelahiran anak 3 lembar
  2. Fotocopy KTP dan KK ortu 3 lembar
  3. Pas foto anak berwarna ukuran 2×3 ( 2 lembar ) untuk anak yang berusia 5 tahun ke atas
  4. Formulir permohonan pencetakan Kartu Identitas anak (KIA), untuk
  5. Pengajuan bersama dengan penerbitan kutipan Akta Kelahiran

Untuk formulir permohonan pencetakan Kartu Identitas anak (KIA) dapat (download di sini)