Bagi orang asing yang memiliki kartu ijin tinggal terbatas (KITAS) yang telah berubah status menjadi orang asing yang memiliki surat ijin tinggal tetap (KITAP) wajib melaporkan kepada disdukcapil paling lambat 14 hari untuk diterbitkan KK dan KTP
Berkas persyaratan pembuatan KK dan KTP WNA
- Rekomendasi dari kesbangpol
- Surat ijin tinggal tetap (KITAP)
- Surat tanda melapor dari kepolisian
- Pasport
- Print out formulir biodata dari kelurahan/Surat Keterangan Domisili dari Kelurahan
- Mengisi permohonan penerbitan KK dan KTP
- Melakukan perekaman KTP-el di dinas kependudukan dan pencatatan sipil