Paket 3 in 1 service, permohonan Akta Kelahiran masyarakat sekaligus mendapatkan, KK (Kartu Keluarga) dan KIA (Kartu Identitas Anak)
Permohonan Akta Kelahiran Anak, persyaratannya
- Surat pengantar dari RT dan RW (download di sini)
- Formulir pelaporan pencatatan sipil dan dalam wilayah NKRI dan di tanda tangani oleh pelapor, untuk formulir pelaporan pencatatan sipil dan dalam wilayah NKRI dapat (download di sini)
- Asli surat keterangan kelahiran dari dokter / bidan / penolong kelahiran dan 2 lembar fotocopy
- Asli lembar buku KIA (surat keterangan lahir) halaman 32/33 yang sudah ditandatangani penolong kelahiran dan kedua saksi 1 lembar asli dan 2 lembar fotocopy
- Fotocopy akta perkawinan / surat nikah 2 lembar
- Fotocopy KTP orang tua masing masing 2 lembar
- Asli KK orang tua dan 2 lembar fotocopy
- Fotocopy KTP 2 orang saksi pelaporan masing masing 2 lembar
- Fotocopy akta kelahiran orang tua (apabila memiliki)
- Mengisi formulir permohonan KIA , untuk formulir permohonan KIA dapat (download di sini)
Catatan
Untuk tempat kelahiran dirumah, pengajuan akta kelahiran menggunakan blanko F.2.01 (formulir pelaporan pencatatan sipil di dalam wilayah NKRI) dan diisi sesuai dengan kebutuhan saja sesuai dengan pengurusan Kelahiran, untuk blanko F.2.01 dapat (download di sini)