KARTU INDONESIA PINTAR (KIP)

Berkas persyaratan untuk membuat surat pengantar KIP

  1. Surat pengantar dari RT dan RW (download di sini)
  2. Fotocopy KK dan KTP pemohon masing-masing 2 lembar
  3. Mengiri formulir SKTM, untuk formulir SKTM dapat (download di sini)
  4. Mengisi surat pernyataan penghasilan orang tua bermaterai Rp.10.000, Formulir dapat (download di sini)

Catatan

Bila sudah terdaftar di database Data Terpadu Kejesahteraan Sosial (DTKS), hanya melampirkan SKTM