
DASAR HUKUM
- Peraturan Daerah Kota Salatiga Nomor 9 Tahun 2016 tentang Pembentukan dan Susunan Perangkat Daerah sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Daerah Kota Salatiga Nomor 14 Tahun 2021.
- Peraturan Walikota Salatiga Nomor 118 Tahun 2020 tentang kedudukan, susunan, organisasi, tugas dan fungsi serta tata kerja Kecamatan dan Kelurahan.
TUGAS POKOK DAN FUNGSI
Sesuai dengan Peraturan Walikota Salatiga Nomor 118 Tahun 2020 tentang Kedudukan, Susunan Organisasi, Tugas Dan Fungsi Serta Tata Kerja Kecamatan dan Kelurahan Bagian Ketiga Tugas dan Uraian Tugas Paragraf 1, Kelurahan mempunyai Tugas Tugas Pokok dan Fungsi Sebagai Berikut :
LURAH
- Lurah mempunyai tugas membantu atau melaksanakan sebagian tugas Camat dalam rangka meningkatkan koordinasi penyelenggaraan Pemerintahan, pelayanan publik, dan pemberdayaan masyarakat Kelurahan.
- Lurah dalam melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud pada ayat (1) mempunyai uraian tugas :
- menyusun dokumen perencanaan Kelurahan sesuai ketentuan yang berlaku sebagai bahan perumusan dokumen perencanaan Kecamatan;
- menyusun rancangan kebijakan teknis sesuai dengan lingkup tugas Kelurahan berpedoman pada ketentuan yang berlaku sebagai bahan perumusan;
- menyusun indikator kinerja utama, standar pelayanan minimal, standar pelayanan dan standar operasional prosedur Kelurahan sesuai ketentuan yang berlaku sebagai pedoman pelaksanaan tugas;
- menyusun dan menandatangani perjanjian kinerja Kelurahan secara berjenjang sesuai ketentuan yang berlaku sebagai pedoman pelaksanaan tugas;
- menyusun petunjuk pelaksanaan dan petunjuk teknis sesuai dengan lingkup tugas Kelurahan berpedoman pada ketentuan yang berlaku sebagai pedoman pelaksanaan tugas;
- menyusun rencana kegiatan operasional Kelurahan sesuai petunjuk pelaksanaan dan petunjuk teknis sebagai pedoman pelaksanaan kegiatan;
- melaksanakan kegiatan Kelurahan berpedoman pada rencana kegiatan operasional sesuai sasaran yang ditetapkan;
- melaksanakan verifikasi dan kajian terhadap permohonan perizinan sesuai dengan lingkup tugas Kelurahan berpedoman pada ketentuan yang berlaku sebagai bahan rekomendasi izin;
- melaksanakan kegiatan Pemerintahan Kelurahan sesuai ketentuan yang berlaku dalam rangka meningkatkan koordinasi penyelenggaraan Pemerintahan, pelayanan publik, dan pemberdayaan masyarakat Kelurahan;
- melakukan pemberdayaan masyarakat sesuai ketentuan yang berlaku dalam rangka meningkatkan koordinasi penyelenggaraan Pemerintahan, pelayanan publik, dan pemberdayaan masyarakat Kelurahan;
- melaksanakan pelayanan masyarakat sesuai ketentuan yang berlaku dalam rangka meningkatkan koordinasi penyelenggaraan Pemerintahan, pelayanan publik, dan pemberdayaan masyarakat Kelurahan;
- memelihara ketenteraman dan ketertiban umum sesuai ketentuan yang berlaku dalam rangka meningkatkan koordinasi penyelenggaraan Pemerintahan, pelayanan publik, dan pemberdayaan masyarakat Kelurahan;
- memelihara sarana dan prasarana serta fasilitas pelayanan umum sesuai ketentuan yang berlaku dalam rangka meningkatkan koordinasi penyelenggaraan Pemerintahan, pelayanan publik, dan pemberdayaan masyarakat Kelurahan;
- melaksanakan tugas selaku pelaksana teknis kegiatan dan kuasa pengguna barang milik Daerah sesuai ketentuan yang berlaku dalam rangka pengelolaan keuangan Daerah dan barang milik Daerah;
- mengendalikan pelayanan publik Kelurahan berpedoman pada ketentuan yang berlaku sesuai standar pelayanan minimal yang telah ditetapkan;
- menyusun rencana kerja sama daerah sesuai dengan lingkup tugas Kelurahan berpedoman pada ketentuan yang berlaku untuk meningkatkan akses dan kualitas pelayanan publik;
- melaksanakan evaluasi kegiatan Kelurahan secara berkala untuk perbaikan kinerja yang akan datang;
- menyusun laporan akuntabilitas kinerja instansi pemerintah, laporan keterangan pertanggungjawaban Walikota, laporan penyelenggaraan Pemerintahan Daerah, laporan keuangan Pemerintah Daerah dan pengendalian operasional kegiatan Kelurahan sesuai ketentuan yang berlaku agar terwujud tertib pelaporan;
- melaporkan pelaksanaan kegiatan Kelurahan sesuai dokumen perencanaan yang telah ditetapkan sebagai bentuk pertanggungjawaban pelaksanaan tugas;
- membagi dan menyelia tugas bawahan sesuai ketentuan yang berlaku untuk kelancaran pelaksanaan tugas;
- melaksanakan penilaian prestasi kerja bawahan terhadap sasaran kerja pegawai dan perilaku kerja secara berjenjang sesuai ketentuan yang berlaku sebagai cerminan kinerja bawahan;
- melaksanakan tugas lain sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan; dan
- melaksanakan tugas lain yang diberikan oleh atasan terkait dengan tugasnya.
SEKRETARIAT
- Sekretariat Kelurahan melaksanakan dukungan perencanaan, monitoring, evaluasi dan pelaporan pelaksanaan tugas dan fungsi Kelurahan serta administrasi kesekretariatan, keuangan dan kepegawaian Kecamatan.
- Sekretaris Kelurahan dalam melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud pada ayat (1) mempunyai uraian tugas :
- menyusun dokumen perencanaanSekretariat Kelurahan sesuai ketentuan yang berlaku sebagai bahan penyusunan dokumen perencanaan Kelurahan;
- memfasilitasi penyusunan dokumen perencanaan Seksi sesuai ketentuan yang berlaku sebagai bahan penyusunan dokumen perencanaan Kelurahan;
- menyusun indikator kinerja utama, standar pelayanan minimal, standar pelayanan dan standar operasional prosedur Sekretariat Kelurahan sesuai ketentuan yang berlaku sebagai pedoman pelaksanaan tugas;
- memfasilitasi penyusunan indikator kinerja utama, standar pelayanan minimal, standar pelayanan dan standar operasional prosedur Seksi sesuai ketentuan yang berlaku sebagai pedoman pelaksanaan tugas;
- menyusun dan menandatangani perjanjian kinerja Sekretaris Kelurahan secara berjenjang sesuai ketentuan yang berlaku sebagai pedoman pelaksanaan tugas;
- melaksanakan pelayanan informasi publik sesuai ketentuan yang berlaku untuk mewujudkan keterbukaan informasi publik;
- melaksanakan pengelolaan data dan informasi sesuai ketentuan yang berlaku sebagai bahan perencanaan dan pelaporan;
- mengendalikan pelayanan publik Sekretariat Kelurahan berpedoman pada ketentuan yang berlaku sesuai standar pelayanan minimal yang telah ditetapkan;
- melaksanakan penerapan e-government sesuai ketentuan yang berlaku untuk mewujudkan kinerja yang lebih efektif dan efisien;
- melaksanakan penelitian dan pengembangan kegiatan sesuai ketentuan yang berlaku sebagai bahan penyusunan perencanaan;
- melaksanakan monitoring pelaksanaan kegiatan Seksi berpedoman pada rencana kegiatan operasional sesuai sasaran yang telah ditetapkan beserta upaya pemecahan masalah;
- melaksanakan evaluasi kegiatan Sekretariat Kelurahan secara berkala untuk perbaikan kinerja yang akan datang;
- melaksanakan evaluasi kegiatan Seksi secara berkala untuk perbaikan kinerja yang akan datang;
- menyusun laporan akuntabilitas kinerja instansi pemerintah, laporan keterangan pertanggungjawaban Walikota, laporan penyelenggaraan Pemerintahan Daerah, laporan keuangan Pemerintah Daerah dan pengendalian operasional kegiatan Sekretariat Kelurahan sesuai ketentuan yang berlaku agar terwujud tertib pelaporan;
- memfasilitasi penyusunan laporan akuntabilitas kinerja instansi pemerintah, laporan keterangan pertanggungjawaban Walikota, laporan penyelenggaraan Pemerintahan Daerah, laporan keuangan Pemerintah Daerah dan pengendalian operasional kegiatan Seksi sesuai ketentuan yang berlaku agar terwujud tertib pelaporan;
- melaksanakan tugas selaku pembantu bendahara dan pembantu pengurus barang milik Daerah sesuai ketentuan yang berlaku dalam rangka pengelolaan keuangan Daerah dan barang milik Daerah;
- menyelia pelaporan dan pertanggungjawaban keuangan dan barang milik Daerah sesuai ketentuan yang berlaku untuk mewujudkan tertib administrasi;
- melaksanakan tata usaha dan tata laksana sesuai ketentuan yang berlaku untuk mewujudkan tertib administrasi;
- melaksanakan urusan rumah tangga sesuai ketentuan yang berlaku agar kebutuhan sarana prasarana terpenuhi;
- melaksanakan administrasi kepegawaian sesuai ketentuan yang berlaku untuk mewujudkan tertib administrasi;
- melaporkan pelaksanaan kegiatan Sekretariat Kelurahan sesuai dokumen perencanaan yang telah ditetapkan sebagai bentuk pertanggungjawaban pelaksanaan tugas;
- membagi dan menyelia tugas bawahan sesuai ketentuan yang berlaku untuk kelancaran pelaksanaan tugas;
- melaksanakan penilaian prestasi kerja bawahan terhadap sasaran kerja pegawai dan perilaku kerja sesuai ketentuan yang berlaku sebagai cerminan kinerja bawahan; dan
- melaksanakan tugas lain yang diberikan oleh atasan terkait dengan tugasnya.
SEKSI PEMERINTAHAN DAN KETENTRAMAN DAN KETERTIBAN UMUM
- Seksi Pemerintahan, Ketenteraman dan Ketertiban Umum mempunyai tugas melaksanakan sebagian tugas Lurah dilingkup pemerintahan, ketenteraman dan ketertiban umum.
- Kepala Seksi Pemerintahan, Ketenteraman dan Ketertiban Umum dalam melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud pada ayat (1) mempunyai uraian tugas :
- menyusun dokumen perencanaan Seksi sesuai ketentuan yang berlaku sebagai bahan penyusunan dokumen perencanaan Kelurahan;
- menyusun indikator kinerja utama, standar pelayanan minimal, standar pelayanan dan standar operasional prosedur Seksi sesuai ketentuan yang berlaku sebagai pedoman pelaksanaan tugas;
- menyusun dan menandatangani perjanjian kinerja Seksi secara berjenjang sesuai ketentuan yang berlaku sebagai pedoman pelaksanaan tugas;
- melaksanakan kegiatan Pemerintahan Kelurahan sesuai dengan lingkup tugas Seksi berpedoman pada ketentuan yang berlaku dalam rangka meningkatkan koordinasi penyelenggaraan Pemerintahan, pelayanan publik, dan pemberdayaan masyarakat Kelurahan;
- memelihara ketenteraman dan ketertiban umum sesuai ketentuan yang berlaku dalam rangka meningkatkan koordinasi penyelenggaraan Pemerintahan, pelayanan publik, dan pemberdayaan masyarakat Kelurahan;
- melaksanakan pelayanan masyarakat sesuai dengan lingkup tugas Seksi berpedoman pada ketentuan yang berlaku dalam rangka meningkatkan koordinasi penyelenggaraan Pemerintahan, pelayanan publik, dan pemberdayaan masyarakat Kelurahan;
- melaksanakan verifikasi dan kajian terhadap permohonan perizinan sesuai dengan lingkup tugas Seksi berpedoman pada ketentuan yang berlaku sebagai bahan rekomendasi izin;
- mengendalikan pelayanan publik Seksi berpedoman pada ketentuan yang berlaku sesuai standar pelayanan minimal yang telah ditetapkan;
- melaksanakan evaluasi kegiatan Seksi secara berkala untuk perbaikan kinerja yang akan datang;
- menyusun laporan akuntabilitas kinerja instansi Pemerintah, laporan keterangan pertanggungjawaban Walikota, laporan penyelenggaraan Pemerintahan Daerah, laporan keuangan Pemerintah Daerah dan pengendalian operasional kegiatan Seksi sesuai ketentuan yang berlaku agar terwujud tertib pelaporan;
- melaporkan pelaksanaan kegiatan Seksi sesuai dokumen perencanaan yang telah ditetapkan sebagai bentuk pertanggungjawaban pelaksanaan tugas;
- membagi dan menyelia tugas bawahan sesuai ketentuan yang berlaku untuk kelancaran pelaksanaan tugas;
- melaksanakan penilaian prestasi kerja bawahan terhadap sasaran kerja pegawai dan perilaku kerja sesuai ketentuan yang berlaku sebagai cerminan kinerja bawahan; dan
- melaksanakan tugas lain yang diberikan oleh atasan terkait dengan tugas dan fungsinya.
SEKSI EKONOMI DAN PEMBANGUNAN
- Seksi Ekonomi dan Pembangunan mempunyai tugas melaksanakan sebagian tugas Lurah dilingkup ekonomi dan pembangunan.
- Kepala Seksi Ekonomi dan Pembangunandalam melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud pada ayat (1) mempunyai uraian tugas :
- menyusun dokumen perencanaan Seksi sesuai ketentuan yang berlaku sebagai bahan penyusunan dokumen perencanaan Kelurahan;
- menyusun indikator kinerja utama, standar pelayanan minimal, standar pelayanan dan standar operasional prosedur Seksi sesuai ketentuan yang berlaku sebagai pedoman pelaksanaan tugas;
- menyusun dan menandatangani perjanjian kinerja Seksi secara berjenjang sesuai ketentuan yang berlaku sebagai pedoman pelaksanaan tugas;
- melaksanakan kegiatan Pemerintahan Kelurahan sesuai dengan lingkup tugas Seksi berpedoman pada ketentuan yang berlaku dalam rangka meningkatkan koordinasi penyelenggaraan Pemerintahan, pelayanan publik, dan pemberdayaan masyarakat Kelurahan;
- melaksanakan pelayanan masyarakat sesuai dengan lingkup tugas Seksi berpedoman pada ketentuan yang berlaku dalam rangka meningkatkan koordinasi penyelenggaraan Pemerintahan, pelayanan publik, dan pemberdayaan masyarakat Kelurahan;
- memelihara sarana dan prasarana serta fasilitas pelayanan umum sesuai dengan lingkup tugas Seksi berpedoman pada ketentuan yang berlaku dalam rangka meningkatkan koordinasi penyelenggaraan Pemerintahan, pelayanan publik, dan pemberdayaan masyarakat Kelurahan;
- melaksanakan verifikasi dan kajian terhadap permohonan perizinan sesuai dengan lingkup tugas Kelurahan berpedoman pada ketentuan yang berlaku sebagai bahan rekomendasi izin;
- mengendalikan pelayanan publik Seksi berpedoman pada ketentuan yang berlaku sesuai standar pelayanan minimal yang telah ditetapkan;
- melaksanakan evaluasi kegiatan Seksi secara berkala untuk perbaikan kinerja yang akan datang;
- menyusun laporan akuntabilitas kinerja instansi Pemerintah, laporan keterangan pertanggungjawaban Walikota, laporan penyelenggaraan Pemerintahan Daerah, laporan keuangan Pemerintah Daerah dan pengendalian operasional kegiatan Seksi sesuai ketentuan yang berlaku agar terwujud tertib pelaporan;
- melaporkan pelaksanaan kegiatan Seksi sesuai dokumen perencanaan yang telah ditetapkan sebagai bentuk pertanggungjawaban pelaksanaan tugas;
- membagi dan menyelia tugas bawahan sesuai ketentuan yang berlaku untuk kelancaran pelaksanaan tugas;
- melaksanakan penilaian prestasi kerja bawahan terhadap sasaran kerja pegawai dan perilaku kerja sesuai ketentuan yang berlaku sebagai cerminan kinerja bawahan; dan
- melaksanakan tugas lain yang diberikan oleh atasan terkait dengan tugas dan fungsinya.
SEKSI SOSIAL DAN PEMBERDAYAAN MASYARAKAT
- Seksi Sosial dan Pemberdayaan Masyarakat mempunyai tugas melaksanakan sebagian tugas Lurah dilingkup sosial dan pemberdayaan masyarakat.
- Kepala Seksi Sosial dan Pemberdayaan Masyarakat dalam melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud pada ayat (1) mempunyai uraian tugas :
- menyusun dokumen perencanaan Seksi sesuai ketentuan yang berlaku sebagai bahan penyusunan dokumen perencanaan Kelurahan;
- menyusun indikator kinerja utama, standar pelayanan minimal, standar pelayanan dan standar operasional prosedur Seksi sesuai ketentuan yang berlaku sebagai pedoman pelaksanaan tugas;
- menyusun dan menandatangani perjanjian kinerja Seksi secara berjenjang sesuai ketentuan yang berlaku sebagai pedoman pelaksanaan tugas;
- melaksanakan kegiatan Pemerintahan Kelurahan sesuai dengan lingkup tugas Seksi berpedoman pada ketentuan yang berlaku dalam rangka meningkatkan koordinasi penyelenggaraan Pemerintahan, pelayanan publik, dan pemberdayaan masyarakat Kelurahan;
- melakukan pemberdayaan masyarakat sesuai dengan lingkup tugas Seksi berpedoman pada ketentuan yang berlaku dalam rangka meningkatkan koordinasi penyelenggaraan Pemerintahan, pelayanan publik, dan pemberdayaan masyarakat Kelurahan;
- melaksanakan pelayanan masyarakat sesuai dengan lingkup tugas Seksi berpedoman pada ketentuan yang berlaku dalam rangka meningkatkan koordinasi penyelenggaraan Pemerintahan, pelayanan publik, dan pemberdayaan masyarakat Kelurahan;
- melaksanakan verifikasi dan kajian terhadap permohonan perizinan sesuai dengan lingkup tugas Seksi berpedoman pada ketentuan yang berlaku sebagai bahan rekomendasi izin;
- mengendalikan pelayanan publik Seksi berpedoman pada ketentuan yang berlaku sesuai standar pelayanan minimal yang telah ditetapkan;
- melaksanakan evaluasi kegiatan Seksi secara berkala untuk perbaikan kinerja yang akan datang;
- menyusun laporan akuntabilitas kinerja instansi Pemerintah, laporan keterangan pertanggungjawaban Walikota, laporan penyelenggaraan Pemerintahan Daerah, laporan keuangan Pemerintah Daerah dan pengendalian operasional kegiatan Seksi sesuai ketentuan yang berlaku agar terwujud tertib pelaporan;
- melaporkan pelaksanaan kegiatan Seksi sesuai dokumen perencanaan yang telah ditetapkan sebagai bentuk pertanggungjawaban pelaksanaan tugas;
- membagi dan menyelia tugas bawahan sesuai ketentuan yang berlaku untuk kelancaran pelaksanaan tugas;
- melaksanakan penilaian prestasi kerja bawahan terhadap sasaran kerja pegawai dan perilaku kerja sesuai ketentuan yang berlaku sebagai cerminan kinerja bawahan; dan
- melaksanakan tugas lain yang diberikan oleh atasan terkait dengan tugas dan fungsinya.