PEMBUATAN KK

Pengajuan KK Baru

  1. Surat pengantar dari RT dan RW (download di sini)
  2. Mengisi formulir permohonan Kartu Keluarga (KK) F-1.15, untuk formulir permohonan Kartu Keluarga dapat (download di sini)
  3. Fotocopy akta nikah/cerai/kematian di legalisir 2 lembar
  4. Surat keterangan pindah datang
  5. Fotocopy dokumen pendukung (KK & KTP masing masing 2 lembar)
  6. KK & KTP asli
  7. Izin tinggal tetap bagi orang asing
  8. KITAP bagi orang asing (kalau dokumen terbitan luar negeri pemohon harus lapor ke Kedutaan di Jakarta kemudian diterjemahkan dalam bahasa Indoensia)

Menumpang

  1. Surat pengantar dari RT dan RW (download di sini)
  2. Mengisi formulir permohonan Kartu Keluarga (KK) F-1.15, untuk formulir permohonan Kartu Keluarga dapat (download di sini)
  3. Asli KK lama dan 2 lembar fotocopy
  4. KK yang akan ditumpangi dan 2 lembar fotocopy
  5. Surat keterangan pindah datang
  6. Fotocopy dokumen pendukung (KK & KTP  masing masing 2 lembar)

Pengurangan

  1. Surat pengantar dari RT dan RW (download di sini)
  2. Asli KK lama
  3. Akta / surat keterangan kematian atau surat keterangan pindah
  4. Fc. KK 2 lembar
  5. Fotocopy akta kelahiran 2 lembar

Hilang / Rusak

  1. Surat pengantar dari RT dan RW (download di sini)
  2. Asli surat kehilangan dari kepolisian dan 2 lembar fotocopy
  3. Mengisi formulir pernyataan kehilangan bermaterai Rp 10.000, untuk formulir pernyataan kehilangan dapat (download di sini)
  4. Membawa surat kuasa bila diwakilkan, untuk surat kuasa dapat (download di sini)

Perubahan data

  1. Surat pengantar dari RT dan RW (download di sini)
  2. Asli KK lama
  3. Pernyataan perubahan data (f-1.06) bermaterai Rp 10.000 kecuali perubahan pendidikan, alamat dan pekerjaan non profesi, untuk formulir pernyataan perubahan datadapat (download di sini)
  4. Fcotocopy dokumen pendukung perubahan data KTP dan KK yang dilegalisir masing masing 2 lembar