AKTA KEMATIAN

Paket 3 in 1 service, permohonan Akta Kematian masyarakat sekaligus mendapatkan Kartu Keluarga dan KTP-el (SuKet) bagi suami/ istri yang ditinggalkan

Permohonan Akta Kematian, persyaratannya:

  1. Surat Pengantar RT dan RW (download di sini)
  2. Formulir pelaporan pencatatan sipil dan dalam wilayah NKRI dan di tanda tangani oleh pelapor, untuk formulir pelaporan pencatatan sipil dan dalam wilayah NKRI dapat (download diĀ sini)
  3. Surat Keterangan Kematian dari Rumah Sakit (jika meninggal di rumah sakit), 2 lembar fotocopy dan 1 lembar Asli, (jika ada)
  4. KTP elektronik almarhum / almarhumah asli dan 2 lembar fotocopy
  5. KK almarhum / almarhumah asli dan 2 lembar fotocopy
  6. Fotocopy KTP elektronik pelapor 2 lembar
  7. Fotocopy KTP elektronik 2 orang saksi (saksi selain keluarga) masing masing 2 lembar
  8. KTP asli suami/ istri dan 2 lembar fotocopy
  9. Surat Keterangan Kematian dari luar daerah bila meninggal di luar domisili