Paket 3 in 1 service, permohonan Akta Kematian masyarakat sekaligus mendapatkan Kartu Keluarga dan KTP-el (SuKet) bagi suami/ istri yang ditinggalkan
Permohonan Akta Kematian, persyaratannya:
- Surat Pengantar RT dan RW (download di sini)
- Formulir pelaporan pencatatan sipil dan dalam wilayah NKRI dan di tanda tangani oleh pelapor, untuk formulir pelaporan pencatatan sipil dan dalam wilayah NKRI dapat (download diĀ sini)
- Surat Keterangan Kematian dari Rumah Sakit (jika meninggal di rumah sakit), 2 lembar fotocopy dan 1 lembar Asli, (jika ada)
- KTP elektronik almarhum / almarhumah asli dan 2 lembar fotocopy
- KK almarhum / almarhumah asli dan 2 lembar fotocopy
- Fotocopy KTP elektronik pelapor 2 lembar
- Fotocopy KTP elektronik 2 orang saksi (saksi selain keluarga) masing masing 2 lembar
- KTP asli suami/ istri dan 2 lembar fotocopy
- Surat Keterangan Kematian dari luar daerah bila meninggal di luar domisili