Sosialisasi TMMD Sengkuyung I

Bertempat di Balai Pertemuan Warga RT 07/ RW VI Warak, pada hari Kamis tanggal 23 Januari 2020 pukul 13.00 WIB s/d selesai telah dilaksanakan acara Sosialisasi Kegiatan TMMD (TNI Manunggal Membangun Desa) Sengkuyung I. Acara sosialisasi dihadiri oleh Ketua RT 01/RW VI Warak, Ketua RT 07/ RW VI Warak beserta warga calon terdampak langsung atas pelaksanaan kegiatan TMMD, Ketua RW VI Warak bapak Eko Budi selaku pembawa acara, serta turut dihadiri pula oleh Ketua FKPM Kelurahan Dukuh, Kasi Pemtrantib Kelurahan Dukuh, Kasubag Administrasi Pemerintahan pada Bagian Tata Pemerintahan Setda Kota Salatiga, Babinsa dan Babinkamtibmas Kelurahan Dukuh. Adapun 3 (tiga) orang narasumber kegiatan pada acara tersebut yakni: 1) Kabag Tata Pemerintahan Setda Kota Salatiga JOKO WAHONO, S.Sos., M.M., 2) Danramil 01 Salatiga Kapten SUNARYO, dan 3) Lurah Dukuh GATOT WAHYUDI, S.P. yang juga merupakan moderator sesi diskusi pada acara sosialisasi tersebut. Atas kesadaran dan keikhlasan dari segenap tokoh masyarakat dan warga calon terdampak dapat dicapai mufakat bahwa:

  1. Pemerintah Kota Salatiga tidak memberikan ganti rugi (terlebih ganti untung) atas pelepasan sebagian hak atas tanah warga yang terdampak/ terkena pengerjaan jalan pada kegiatan TMMD Sengkuyung I di wilayah Kelurahan Dukuh dengan mengingat bahwa tidak ada penganggaran ganti untung dalam kegiatan TMMD Sengkuyung I, II, dan III;
  2. Pemerintah Kota Salatiga tidak memberikan kompensasi apapun berkaitan dengan penyesuaian/ penyelarasan alas hak (sertifikat) setelah pelepasan sebagian hak atas tanah warga yang terdampak/ terkena pengerjaan jalan pada kegiatan TMMD Sengkuyung I;
  3. Pemerintah Kota Salatiga c.q. Bagian Tata Pemerintahan Setda Kota Salatiga akan berkoordinasi dengan Badan Keuangan Daerah Kota Salatiga untuk dapat melakukan SPOP ulang atas tanah warga yang terdampak/ terkena pengerjaan jalan pada kegiatan TMMD Sengkuyung I untuk keperluan pengurangan PBB-P2 (Pajak Bumi dan Bangunan Perdesaan dan Perkotaaan) yang harus dibayarkan setiap tahunnya;
  4. Apabila sudah ada kepastian besaran dana yang cair/ turun dari APBD Provinsi Jateng sebagai tambahan dana atas penganggaran kegiatan TMMD Sengkuyung dalam APBD Kota Salatiga , maka secepatnya akan diinformasikan dan disosialisasikan lagi kepada masyarakat;
  5. Apabila memungkinkan dan ada kelebihan anggaran atas pengerjaan jalan pada calon lokasi utama yakni di wilayah RT 07/ RW VI Warak sepanjang 210 meter, maka akan dilanjutkan dan/ atau diberikan pada kegiatan pengerjaan jalan sepanjang kurang lebih 100 meter di wilayah RT 01/ RW VI Warak sebagai lokasi alternatif (cadangan);
  6. Segenap pemangku wilayah beserta tokoh-tokoh masyarakat serta warga terdampak berkomitmen untuk dapat meredam serta mereduksi potensi keberadaan oknum-oknum provokator terkait ganti rugi/ ganti untung tanah; dan
  7. Tokoh beserta warga masyarakat berkomitmen untuk dapat membantu pelaksanaan kegiatan TMMD Sengkuyung I di wilayah Kelurahan Dukuh dengan bergotong royong sesuai dengan proporsi/ kapasitas.
Keterangan gambar: Lurah Dukuh saat memoderatori sesi diskusi pada acara Sosialisasi Kegiatan TMMD Sengkuyung I di Balai Pertemuan Warga RT 07/ RW VI Warak Kelurahan Dukuh.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *